News
Selasa, 21 Juli 2015 - 16:55 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Gubernur Sumut bakal Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

 Suap hakim PTUN Medan terus dikembangkan penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gatot rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry, Rabu (22/7/2015).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB,” tutur Priharsa di Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kelima orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Advertisement

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif