Suap hakim PTUN Medan terus didalami KPK dengan memanggil saksi-saksi salah satunya Wagub Sumut.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada Senin (12/10/2015) pagi, Tengku Erry datang ke KPK. Tanpa banyak kata, Tengku Erry langsung masuk ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Tengku Erry pernah disebut menggelar pertemuan dengan gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, O.C. Kaligis, dan petinggi partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta.
Pertemuan yang diinisiatori oleh pengacara O.C. Kaligis tersebut dalam rangka islah antara gubernur dan wakil gubernur. Kaligis membantah pertemuan tersebut membahas kasus korupsi bansos yang juga menjerat Gatot sebagai tersangka.
Pihak KPK membenarkan adanya pemanggilan Tengku Erry sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (GPN).
“Diperiksa sebagai saksi GPN,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Namun Yuyuk tidak memberikan komentar lebih lanjut materi pemeriksaan Tengku Erry.