News
Rabu, 23 September 2015 - 05:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Desak Rekening Dibuka, Begini Guyonan Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C. Kaligis sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang yang menjadi terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, kembali mendesak Majelis Hakim untuk memberikan penetapan terkait pembukaan beberapa rekening miliknya yang diblokir oleh KPK.

Advertisement

“Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia. Kalau tidak nanti pakai lilin kami di kantor. Kalau tidak KPK saja yang bayar listrik kami,” ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

“Penetapan soal pemblokiran rekening itu akan kami pertimbangkan sepanjang persidangan ini. Bukan berarti saat ini juga. Tetap itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya jangan kejar-kejar hakim,” ujar Ketua Majelis hakim Sumpeno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah memblokir beberapa rekening Kaligis yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang saat ini menjerat ayah dari Velove Vexia tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Kaligis pernah menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurut Kaligis tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Permintaan pembukaan rekening karena Kaligis merasa tidak bisa memberi gaji kepada karyawannya. Atas alasan tersebut 70% pegawai dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis harus dirumahkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif