News
Rabu, 22 Juli 2015 - 14:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Datang ke KPK, Gubernur Sumut Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (wikipedia.org)

Suap hakim PTUN Medan ditindaklanjuti oleh KPK dengan memeriksa Gubernur Sumut sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Pada Rabu (22/7/2015), Gubernur Sumatra Utara(Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Gatot mendatangi Gedung KPK tanpa berkomentar apa pun. Ketika datang ke Gedung KPK, Gatot lebih memilih untuk bergegas masuk ke dalam ruang tunggu saksi dan meninggalkan pewarta yang sudah menunggunya sejak pagi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat M. Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah dari advokat O.C. Kaligis.

Advertisement

“Diperiksa sebagai saksi,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif