News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 11:35 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Dalami Laporan Dugaan Penculikan oleh KPK, Bareskrim akan Periksa Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan yang menjerat O.C. Kaligis sebagai tersangka merembet ke laporan dugaan kasus penculikan oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri akan memeriksa pengacara kondang O.C. Kaligis sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Padahal saat ini, Kaligis ditahan KPK lantaran diduga tersangkut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ya kita akan kirim surat ke KPK, sebagai saksi korban dia harus diperiksa,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Kabareskrim mengungkapkan mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan dengan menyurati KPK. Adapun pemeriksaan dapat dilakukan di Bareskrim ataupun di KPK. Kendati demikian, hingga saat ini laporan masih dievaluasi.

Advertisement

“Tidak ada masalah,” kata doa.

Budi menegaskan dalam laporan itu, pihak Kaligis melaporkan penyidik KPK. Karenanya dia meminta agar tidak dikaitkan dengan institusi KPK dan Polri.

“Ini orang perorang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai tidak dengan prosedur,” kata dia.

Advertisement

Bareskrim diketahui telah menerima laporan pihak Kaligis tentang dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang KPK. Laporan saat ini tengah dikaji oleh Bareskrim.

Seperti diberitakan O.C. Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK menjemput O.C. setelah tidak menghadiri pemanggilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif