News
Jumat, 18 September 2015 - 09:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Begini Kesaksian Evy Susanti soal Uang Suap US$3.000

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

 Suap hakim PTUN Medan menghadirkan kesaksian Evy Susanti yang juga tersangka kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Istri Gubernur Sumatra (Sumut) Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengaku rela mengeluarkan uang hingga US$30.000 untuk mencegah suaminya dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut.

Advertisement

“Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya,” ujar Evy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015) kemarin.

Menurut Evy, uang ribuan dolar tersebut dikeluarkannya atas permintaan dari pengacara O.C. Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pemerintah Sumatra Utara melalui pengacara O.C. Kaligis mengajukan gugatan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara.

Advertisement

“Pak O.C. selalu mintanya dalam dolar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah,” ujar Evy.

Merujuk pada berkas dakwaan O.C. Kaligis, dolar-dolar yang dikeluarkan Evy berpindah tangan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Tripeni Irianto Putra selaku ketua Majelis Hakim mendapat US$15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi mendapat US$5.000, serta terdakwa Syamsir Yusfan sebagai panitera mendapat jatah US$2.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif