News
Kamis, 27 Agustus 2015 - 12:10 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Begini Curhatan Kaligis di Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan hari ini tapi tersangka O.C. Kaligis menolak pembacaan dakwaan.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang yang menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, O.C. Kaligis, menolak pembacaan dakwaan terhadap dirinya hari ini. Alasannya, ia ingin diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh dokter spesialis saraf, dr. Terawan.

Advertisement

“Saya akan klarifikasi dulu berdasarkan keterangan dokter, karena pada tanggal 20 saya benar sakit. Sejak saya masuk Rutan Guntur tensi saya tinggi 90/145, hingga hari ini,” ujar Kaligis sebelum bacaan dakwaan dimulai, Kamis (27/8/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kaligis bersikeras ia harus dicek kesehatannya oleh dokter dari RSPAD tersebut. Namun, Kaligis memantapkan niat untuk hadir lantaran ia ingin mengklarifikasi langsung kondisi kesehatannya kepada majelis hakim dan pada media.

“Saya khawatir yang mulia bukan saya tidak siap, saya akan siap. Hati ini sebenarnya saya sakit yang mulia. Tapi saya malu. Saya takut dipelintir lagi,” ujar Kaligis lirih.

Advertisement

Setelah Kaligis mencurahkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatannya, Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana, memaparkan kondisi kesehatan Kaligis pasca diperiksa oleh dokter IDI di RSCM.

“Telah diperiksa secara klinis adalah laki-laki, datang dengan sadar tidak kelihatan sakit. Pada saat periksa penyakit dalam dan radiologi, tidak teratur minum obat,” ujar Yudiketika memulai membacakan hasil pemeriksaan Kaligis oleh dokter IDI.

Setelah mendengar hasil pemeriksaannya, pria yang telah memasuki usia 74 tahun ini pun tetap bersikeras enggan dibacakan dakwaannya hari ini.

Advertisement

“Saya tetap menolak yang mulia. Tidak ada penasihat hukum saya. Saya belum menunjukkan penasihat hukum. Saya menolak yang mulia, dengan penuh hormat kepada yg mulia.” ujar Kaligis.

Persidangan yang diketuai oleh Hakim Sumpeno pun diskors selama 30 menit guna melakukan musyawarah terkait permintaan Kaligis untuk diperiksa kesehatannya hari ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif