Suap hakim PTUN Medan membuat sejumlah orang di Kantor OC Kaligis diperiksa KPK.
Solopos.com, JAKARTA — KPK terus mengusut kasus dugaan kasus suap hakim PTUN Medan yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis dan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Demi mengusut lebih dalam kasus tersebut, hari ini, Senin (24/8/2015), menjadwalkan memeriksa tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan beberapa waktu lalu. Sebagai pengacara, Gerry diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Selain memeriksa Gerry sebagai tersangka, ada dua orang saksi yang berasal dari kantor OC Kaligis. Saksi tersebut yaitu Siska, staf magang pada kantor pengacara OC Kaligis serta Aldila Chereta Warganda, pengacara yang bekerja di kantor pengacara kondang tersebut. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Gerry.
“Ada pemeriksaan saksi hari ini untuk MYB.” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan pemberitaan KPK, Senin (24/8/2015).
Hingga saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus ini, termasuk ayah Velove Vexia, OC Kaligis; dan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatra Utara.