News
Rabu, 23 Desember 2015 - 11:35 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : 2 Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi politik uang (JIBI/Solopos/Dok.)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menerima uang suap dari pengacara O.C. Kaligis, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, dituntut 4 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Keduanya dianggap terbukti menerima uang US$2.000 guna mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui kuasa hukumnya Kaligis terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Selain dituntut penjara selama 4,5 tahun, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Advertisement

Atas perbuatannya, Dermawan dan Amir dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif