News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 12:15 WIB

SUAP DWELLING TIME : Tak Hanya Tanjung Priok, Polri Juga Pantau Dwelling Time di Pelabuhan Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Suap dwelling time kini tengah ditangani Bareskrim polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Jajaran Polri di seluruh Indonesia sudah bergerak memantau dugaan pelanggaran hukum pada proses dwelling time di pelabuhan-pelabuhan daerah, tak hanya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Advertisement

Menurut Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso seluruh jajaran wilayah kepolisian sudah bergerak tanpa harus menunggu perintah dari pusat.

“Ini menjalankan Undang-undang, tidak usah harus ada perintah,” kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Buwas–sapaan akrab Budi Waseso–menambahkan persoalan karut marutnya dwelling time tak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan pelabuhan-pelabuhan lain kemungkinan mengalami hal serupa termasuk pelabuhan skala kecil.

Advertisement

“Kemungkinan tempat lain bisa terjadi. Makanya kami kembangkan terus,” katanya.

Dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka.

Yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif