News
Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:15 WIB

SUAP DWELLING TIME : Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Dwelling Time

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Suap dwelling time terus didalami aparat Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Advertisement

“Kalau ditanya pasti ada kemungkinan [penetapan tersangka baru] itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Iqbal mengatakan pihaknya dapat menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi bongkar muat peti kemas itu, namun harus berdasarkan dua alat bukti.

Advertisement

Iqbal mengatakan pihaknya dapat menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi bongkar muat peti kemas itu, namun harus berdasarkan dua alat bukti.

Iqbal menuturkan Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Khusus terdiri dari tim penyidik dan penyelidik.

Kedua tim tersebut bertugas mengembangkan dugaan kasus tindak pidana penyuapan dan gratifikasi dwelling time, termasuk mencari barang bukti melalui proses penggeledahan.

Advertisement

“Penyidik menyesuaikan dari alat bukti yang didapat, keterangan lima tersangka, dokumen petunjuk kemudian disimpulkan [tersangka baru],” ungkap Iqbal.

Pada bagian lain, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) Dwelling Time untuk mengusut persoalan seputar dwelling time di pelabuhan.

“Saya mengusulkan dibentuknya Pansus itu tidak hanya untuk mengurai masalah dwelling time, tetapi juga membongkar sinyalemen adanya praktik mafia di pelabuhan,” kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Pansus Dwelling Time juga ditujukan untuk mengungkap sinyalemen adanya kasus penyelundupan.

Arsul mencontohkan, kasus penyelundupan minuman keras (miras) dalam 37 truk yang diungkap Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Oktober 2014.

Ke-37 truk pengangkut miras itu ditangkap dalam tiga operasi terpisah di Palembang, Lampung, dan Merak, tapi tindak lanjut penanganannya sampai saat ini tidak jelas.

Advertisement

“Jika Pansus Dwelling Time dibentuk, dapat menjadi pintu masuk dibentuknya penuntasan kasus-kasus yang merugikan masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif