News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 18:30 WIB

SUAP DWELLING TIME : Polda Metro Jaya akan Panggil Pejabat Kemenperin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus dikejar Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Advertisement

“Nanti Kementerian Perindustrian akan kita panggil,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana pemanggilan pihak Kemenperin ini. Mantan Kapolda Papua itu mengatakan kepolisian saat ini fokus menyidik dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Perdagangan.

Di saat bersamaan, lanjut Tito, kementerian lain yang terkait dengan dwelling time juga dalam pengawasan kepolisian. “Baru penyidikan kasus utama yang di [Kementerian] Perdagangan, tapi kita kembangkan ke tempat lain yaitu penyelidikan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, mengenai peluang penanganan kasus ini bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Tito menegaskan perintah Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti penanganan kasus ini mesti ditangani sendiri oleh Polda Metro Jaya.
“Suruh tangani sendiri perintah Kapolri, dari awal sepuluh personil sudah di sana,” katanya.

Proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok memakan waktu hingga 5,5 hari. Lamanya proses itu, dituding akibat berlapisnya birokrasi mulai dari tahap pre clearance, costums clearance, hingga post clearance.

Polisi menyebut ada 18 kementerian dan 114 izin dalam proses dwelling time. Saat ini baru Kementerian Perdagangan yang diusut oleh penyidik Satgasus Polda Metro Jaya. Sejauh ini, polisi telah menahan lima tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta. Selain itu, seorang pekerja harian lepas Kemendag Musyafa, dua pengusaha importir Mingkeng dan Lusi, juga menjadi tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif