News
Kamis, 1 Agustus 2019 - 19:00 WIB

Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Kamis (1/8/2019).

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. “[Sukiman] Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di C1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Advertisement

Sukiman tak banyak bicara ketika keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.20 WIB. Mengenakan rompi oranye khas KPK dan tangan terborgol, dia bergegas masuk ke mobil tahanan. “Makasih, ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai,” kata Sukiman. 

Dalam kasus ini, Sukiman dan ‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.   Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu. Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen  dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif