News
Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:55 WIB

Suap DAK Kebumen: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf baa tau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).

Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar.  Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. “MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Advertisement

Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif