News
Rabu, 2 Desember 2015 - 22:00 WIB

SUAP BANK BANTEN : KPK Tahan 2 Anggota DPRD Banten dan Tersangka Penyuap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap Bank Banten membuat dua anggota DPRD Banten dan pengusaha yang diduga menyuap mereka, ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD yang di dalamnya terdapat pembentukan Bank Banten. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Serpong, Tangerang, kemarin.

Advertisement

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/12/2015).

Tersangka SM Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten) akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Tri Satya Santoso (anggota DPRD Banten) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Hasil dari OTT, KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta yang dibungkus dalam amplop cokelat. Ricky Tapinangkol, memberikan uang kepada SM Hartono dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016. Di dalamnya, tercantum kaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Advertisement

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 diubah UU No. 20/2001. Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif