News
Jumat, 18 Desember 2015 - 13:15 WIB

SUAP BANK BANTEN : Dalami Kasus Suap Bank Banten, KPK Kembali Periksa 3 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Suap Bank Banten ditangani penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pada pengesahan APBD Banten Tahun anggaran 2016 terkait dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Advertisement

“Dijadwalkan pemeriksaan tersangka SMH, TSS, dan RT,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/12/2015).

Tiga orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di sebuah restoran di wilayah Tangerang.

Mereka adalah Ricky Tampinangkol, Direktur PT Banten Global Development (BGD). BGD merupakan BUMD yang sedianya akan mengakusisi bank lain guna membuat bank daerah di Banten. Akuisisi ini masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten.

Advertisement

Selain Ricky, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Banten yaitu S.M. Hartono dan Tri Satya. Keduanya diduga menerima uang suap dari Ricky untuk memuluskan anggaran di DPRD.

Tiga orang tersangka tersebut didapat KPK dari operasi tangkap tangan. KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Ricky Tampinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Advertisement

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Kata Kunci : Suap Bank Banten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif