News
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 01:12 WIB

Suami Bejat Tawarkan Istri untuk Layanan Threesome

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas seksual.(Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SURABAYA – Seorang suami di Surabaya ditangkap polisi karena menjual istrinya sendiri untuk layanan threesome.

Mirisnya, sang istri dalam keadaan hamil.

Advertisement

Suami bejat itu adalah DR, 27, warga Sidoarjo.

DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial.

Advertisement

DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial.

Digerebek

Polisi lantas menggerebek kamar hotel tempat mereka bertransaksi pada 30 September 2021 lalu.

Plt. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli siber.

Advertisement

Baca Juga: Suami Jual Istri Rp50.000, Diceraikan Kalau Tak Mau 

“Dari pengakuan (pelaku) sudah dilakukan sejak istrinya hamil empat bulan. Sudah 7 kali dilakukan,” ungkap Wulan kepada Detik.com, Jumat (15/10/2021).

Wulan menambahkan tarif yang dipatok tersangka untuk lelaki yang berhubungan dengan istrinya mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta.

Advertisement

Separuh dari tarif itu diambil oleh pelaku.

Awalnya Menolak

“Tujuh kali melayani tarifnya berbeda, mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta,” kata Wulan.

Wulan menjelaskan awalnya sang istri menolak melayani pria hidung belang.

Advertisement

Namun korban yang tengah hamil itu mendapat ancaman dari suaminya jika tidak mau menuruti keinginannya, ia akan ditinggal.

“Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil,” lanjut Wulan.

Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran impitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.

“Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya,” tandas Wulan.

Baca Juga: Nyerah Debat dengan Istri, Pria Ini Pilih Menggelandang 420 Km 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1 juta, buku nikah, dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif