News
Rabu, 28 September 2022 - 10:21 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Simak Aturannya!

Rizqi Rajendra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos)

Solopos.com, JAKARTAKorlantas Polri akan memberikan sanksi berupa penghapusan data registrasi dari kepolisian terhadap kendaraan bermotor dengan STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigent) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, data kendaraan dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI) jika pemilik tidak membayar pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dan tidak dapat didaftarkan kembali. “Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” ujar Yusri dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Rabu (28/9/2022).

Advertisement

Dalam Pasal 74 Ayat 3 UU No 22/ 2009 itu juga disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali, artinya motor tersebut menjadi motor “bodong”. Meski demikian, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun.

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Advertisement

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, di antaranya:

  1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikanjawaban/tanggapan.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dapat dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Advertisement

Kendati demikian, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan sendiri penghapusan data kendaraannya, jika kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, serta tidak ingin mendapatkan tagihan pajak atas kendaraan yang rusak tersebut.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk data kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” terang Yusri.

Yusri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

Advertisement

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Simak Aturannya!

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif