News
Rabu, 11 Maret 2020 - 20:05 WIB

Stimulus Fiskal Corona II, Pemerintah Habiskan Rp10,3 Triliun Demi Pengusaha

Rinaldi Mohammad Azka  /  Bisnis  /  Liputan6  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat yang tiba di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (10/3/2020), sebagai antisipasi penyebaran virus corona. (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA -- Stimulus fiskal corona II segera diluncurkan pemerintah di tengah wabah virus corona atau covid-19 yang sudah menginfeksi puluhan orang di Indonesia. Semua demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan stimulus fiskal penangkal dampak corona ini menyasar sektor pajak. Stimulus fiskal itu berupa penangguhan pajak impor, pajak perusahaan, dan pajak penghasilan di sektor industri, yang akan ditanggung pemerintah.

Advertisement

Selain itu, pemerintah akan mempercepat restitusi pajak. Adapun stimulus non fiskal berupa menghilangkan larangan terbatas (lartas) bagi barang impor sejumlah 749 HS Code yang dipakai sebagai bahan baku.

Ketua KPU Banjarmasin Dipecat, Diduga Cabul ke Sesama Jenis

Advertisement

Ketua KPU Banjarmasin Dipecat, Diduga Cabul ke Sesama Jenis

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih besar. Nilai anggaran untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II yakni sekitar Rp10,3 triliun atau lebih besar dari yang dikeluarkan pada stimulus fiskal corona jilid I.

"Saya rasa lebih (dari Rp10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020), dilansir Liputan6.com.

Advertisement

Pasien Corona Indonesia Meninggal di RSUP Sanglah Bali

"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema stimulus fiskal corona yang sudah disebutkannya selama ini akan berlaku selama 6 bulan.

Advertisement

Ketiga stimulus fiskal tersebut yakni PPh Pasal 21 [pajak penghasilan] yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan. Selain itu, pemerintah pun akan melakukan percepatan restitusi pajak.

Pekan Ini

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah Lagi, Total 34 Kasus

"Semua paket ini, diharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan. Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan ruang untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, agar mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (11/3/2020), dilansir Bisnis.

Advertisement

Pemerintah terangnya, tengah mengusahakan agar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai stimulus ini dapat dilaksanakan pada pekan ini, sehingga stimulus ini dapat segera diumumkan.

Soal Sumber Virus Corona Indonesia, Pemerintah Tolak Sebut Negara Asal

Terkait besaran stimulus tersebut, Sri Mulyani mengaku masih perlu menghitungnya kembali karena ada sedikit perubahan. Hasil kalkulasi dari insentif ini dia janjikan diumumkan seusai ratas bersama Presiden.

"Lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di kementerian perdagangan, BPOM nanti akan disederhanakan," tuturnya.

Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso: Aliran Udara Diatur, Ludah dan Dahak Disaring

Jumlah tersebut paparnya, lebih dari 50 persen dari larangan terbatas terhadap bahan baku yang diimpor.

"Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif