Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara unlawfull killing laskar Front Pembela Islam penyelidikan ke penyidikan, Rabu (10/3/2021). Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara unlawfull killing penembakan empat laskar FPI di Tol Cikampek Km. 50 guna menaikkan status ke tingkat penyidikan itu.
“Jam 14.00 dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Argo menyebut, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri. “Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Karantina Bukan Bisnis?
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Karantina Bukan Bisnis?
Dia menegaskan, gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). “Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja,” ucap Argo.
Dalam perkara unlawfull killing laskar FPI ini, tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor. Meski demikian, tak sebagaimana lazimnya peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. langkah itu tak disertai penyidik Bareskrim Polri dengan penetapan tersangka.
Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Utuh Tolak Hasil KLB
Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya. “Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan,” kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.
Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik. “Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM,” katanya.
Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias di Mal Terbuka
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Syihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar FPI merupakan unlawfull killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos