News
Selasa, 11 Oktober 2011 - 10:18 WIB

Status tahanan kota, guru Vini bisa mengajar lagi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Garut (Solopos.com)– Vini Noviani bisa tersenyum lagi lantaran bisa mengajar lagi, setelah sempat absen mengajar tiga pekan karena dibui. Vini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melempar pasir ke seorang pengusaha.

Mulai Selasa (11/10/2011) Vini kembali mengajar di SDN Regol 13 Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat. Vini mengajar lagi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menetapkan status tahanan Vini menjadi tahanan kota.

Advertisement

Sesuai jadwal mengajar, perempuan berkerudung ini memasuki kelas 2B. Begitu memasuki kelas, semua murid menyambut dan ramai-ramai memeluk sang guru. Vini bahkan sempat menitikkan air mata.

“Hari ini saya mengajar, anak-anak didik saya sudah menunggu lama untuk bertemu dan belajar bersama,” ujar Vini kepada wartawan.

Guru honorer itu mengaku sangat bahagia, meskipun upaya hukum yang selama ini dilakukan baru berbuah pengalihan status tahanan sel menjadi tahanan kota. “Saya sangat bersyukur selain bisa mengajar kembali, saya bisa bertemu kedua anak dan suami saya,” ungkapnya sambil berkaca-kaca.

Advertisement

Perempuan berusia 33 tahun itu pun meminta doa dari semua pihak agar dirinya kuat menghadapi sidang berikutnya. “Kalau saya divonis dan bersalah maka saya harus menerima, tetapi jika saya ternyata bebas, mudah-mudahan saya tidak sombong,” ucapnya.

Vini dimejahijaukan dengan tuduhan penganiayaan terhadap seorang pengusaha bernama Ee Syamsudin. Penganiayaan berlatar belakang utang piutang. Vini dituding melempar pasir kepada Ee yang tengah menagih cicilan rumah di kompleks perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulan, Garut. Penagihan itu malah berujung adu mulut. Hingga akhirnya Vini melempar pasir kepada si pengusaha. Karena keduanya tak bisa didamaikan akhirnya polisi melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan sehingga pengadilan atas Vini bergulir. Vini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Atas penahanan Vini, para muridnya dan juga kolega guru-guru tidak tinggal diam begitu saja. Mereka menggelar aksi istighosah yang diikuti oleh 2.000 siswa SMKN 1 Garut, pada Kamis (7/10) lalu. Aksi ini diikuti penyerahan puluhan surat simpatik dari para murid. dtc

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif