Solopos.com, JAKARTA – Permintaan Syifa, 25, meminta penetapan status menjadi laki-laki dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Tasikmalaya, Senin (3/5/2021). Warga Tasikmalaya itu terlahir sebagai perempuan pada 10 Agustus 1996. Orang tuanya mencatatkan Syifa di Catatan Sipil sebagai perempuan.
Perubahan mulai muncul saat Syifa memasuki usia SD. Ia lebih suka bermain bola, kelereng, layangan serta senang bermain dengan kawan laki-laki. Selain itu, suara Syifa mirip suara laki-laki.
Akui Langgar Prokes di Petamburan, Habib Rizieq Batalkan Keliling Indonesia
Akui Langgar Prokes di Petamburan, Habib Rizieq Batalkan Keliling Indonesia
Malah, saat masuk SMP, kumis mulai muncul di wajah Syifa. Dan saat masuk SMA, muncul alat kelamin laki-laki. Bagaimana dengan menstruasi? Ternyata hingga waktu yang ditunggu, tidak pernah.
Akhirnya Syifa memberanikan diri memohon kepada PN Tasikmalaya agar status kependudukannya dikabulkan menjadi laki-laki. Gayung pun bersambut.
Survei Litbang Kompas: Tren Kepuasan Responden terhadap Jokowi-Ma’ruf Naik
Dalam menetapkan status Syifa tersebut, hakim berpatokan pada Surat Keterangan Nomor : TU.02.02/B56/044/III/2017 yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, diberi tanda (P.4), yang menerangkan bahwa: jenis kelamin pasien adalah berjenis kelamin laki-laki.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Nomor : 03/Munas - VIII/MUI/2010 tertanggal 27 Juli 2010, menetapkan ketentuan hukum:
Tim Saber Pungli Solo Minta Warga Jangan Ragu Laporkan Kasus Pungutan Liar
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penyempurnaan alat kelamin sebagai berikut:
Sakit Hati, Alasan Nani Nekat Kirim Satai Beracun ke Rumah Tomi
Hakim telah mendengar keterangan dari saksi-saksi serta dari Pemohon, di mana Pemohon lebih senang dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kaum Adam. Kegitan itu seperti main bola, main layangan dan main kelereng. Selain itu lebih senang bermain dengan laki-laki, dilihat dari fisik berkumis, tidak tumbuh payudara, suara dan tingkah laku atau sikapnya memang laki-laki.
Sesuai keterangan saksi Agus Robiansyah selaku ketua RT di lingkungan tempat tinggal, pemohon yang menyatakan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggal pemohon setuju jika secara administrasi jenis kelamin pemohon diganti dengan jenis kelamin laki-laki.