News
Rabu, 23 Desember 2015 - 02:10 WIB

STANDAR NASIONAL INDONESIA : Masyarakat Diminta Melapor Jika Temukan Barang Tak Ber-SNI

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Thomas Lembong (Istimewa/Setkab.go.id)

Standar nasional diterapkan untuk menjamin kualitas barang yang digunakan masyarakat.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat diminta berperan serta mengawasi peredaran barang khususnya terkait dengan kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Advertisement

“Meskipun tanggung jawab utama ada di pemerintah, kami mengharapkan keikutsertaan masyarakat. Terlebih di abad ke-21 dengan peranan telepon pintar dan sosial media, kita harus proaktif dalam pengawasan,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Thomas mengatakan, jika masyarakat mengetahui ada produk-produk yang dianggap mencurigakan dan melanggar ketentuan SNI wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia, bisa melaporkan ke Kementerian Perdagangan baik melalui surat elektronik, pesan elektronik maupun di laman kementerian.

“Masyarakat bisa langsung mengambil foto, kemudian di website (laman) Kemendag sudah ada nomor sms ataupun e-mail dan bisa segera melapor melalui jalur elektronik ini. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat kami harapkan,” tutur Thomas.

Advertisement

Thomas juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang secara sukarela mengidentifikasi pelanggaran dan juga memusnahkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pengawasan barang beredar pada semester II 2015, sebanyak 60 persen dari 295 produk yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan SNI wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Dalam periode tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi sebanyak 51 pelanggaran terkait SNI, 46 pelanggaran petunjuk penggunaan manual dan garansi, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. Dari 295 produk tersebut, 40 persen tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam tahapan proses uji laboratorium.

Advertisement

Kementerian Perdagangan juga mengadakan forum sinergitas bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman peraturan di bidang perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Forum tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif