News
Rabu, 21 September 2022 - 09:51 WIB

Sriwijaya Air Digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Edi Suwiknyo  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat milik maskapai Sriwijaya Air. (Bisnis-dok.)

Solopos.com, JAKARTA–PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air diajukan oleh Sugianto, Selasa (20/9/2022).

Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu telah terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus. Dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim mengabulkan PKPU Sriwijaya Air.

Advertisement

Pertama, menyatakan  Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Baca Juga Sriwijaya Air Hilang Kontak

Kedua, mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jelannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Sriwijaya Air.

Advertisement

Ketiga, mengangkat Sahat Tua Situngkir, Tarnama Kevin Nainggolan, Danny Christoper Sinaha dan Januado SP Sihombing selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU,

“Maupun sebagai Tim Kurator dalam hal Sriwijaya Air dinyatakan dalam keadaan pailit.”

 

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sriwijaya Air Digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif