News
Jumat, 18 Maret 2016 - 07:30 WIB

SPT TAHUNAN 2016 : 27.000 WP OP di Solo Ditarget Gunakan E-Filing

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian pemanfaatan e-Filing (JIBI/Bisnis/Dedi Gunawan)

SPT Tahunan 2016, KPP Pratama Solo menargetkan wajib pajak melaporkan melalui e-filing.

Solopos.com, SOLO–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menargetkan 27.000 wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Hal ini sebagai upaya peningkatan pemanfatan e-filing dan tingkat kepatuhan WP.

Advertisement

Kepala KPP Solo, Erna Sulistyowati, mengatakan hingga Kamis (17/3/2016) sudah ada sekitar 6.000 WP yang memanfaatkan e-filing. Dia mengungkapkan terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan e-filing, di antaranya menyediakan 15 komputer, jemput bola ke perusahaan, kelas pajak, memasang spanduk di lokasi strategis, dan sosialisasi melalui media massa. Hal ini mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi (OP) hingga 31 Maret.

“Kami optimistis target bisa tercapai karena fasilitas layanan ini [e-filing] sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan cepat,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Aula KPP Pratama Solo, Kamis.

Meski begitu, dia mengatakan e-filing ini hanya wajib untuk aparatur sipil negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedangkan WP OP karyawan swasta dan WP OP nonkaryawan bisa dilakukan secara online dan manual. Meski begitu, dia mengatakan untuk WP OP karyawan juga didorong melapotkan SPT tahunan menggunakan e-filing.

Advertisement

Dia menjelaskan di Solo terdapat 87.000 WP OP yang terdiri atas WP OP karyawan dan nonkaryawan. Namun saat ini yang banyak memanfaatkan adalah WP OP karyawan karena pengisiannya cenderung lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan nonkaryawan.

Sementara itu, pada Kamis pagi Jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing. Hal ini seiring dengan kewajiban bagi untuk melapor SPT tahunan secara online.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Lutfi, dan Komandan Kodim 0735/Solo Letkol Inf Chrisbianto Arimurti dan sejumlah pejabat Pemkot Solo, dari kepala dinas hingga staf mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo. Rudy mengatakan pelaporan SPT merupakan kewajiban sehingga pihaknya juga sudah mengimbau seluruh PNS di Solo untuk melaporkan sebelum batas waktu.

Advertisement

“Sudah ada imbauan segera melaporkan SPT Tahunan kepada PNS di Solo. Masing-masing SKPD juga sudah diminta untuk mendata yang belum lapor SPT. Apabila ada yang tidak melapor, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rudy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif