News
Selasa, 12 Februari 2013 - 17:30 WIB

SPRINDIK ANAS:Belum Ada Gelar Perkara untuk Anas Soal Hambalang

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi kasus Hambalang. KPK menegaskan sampai saat ini belum ada gelar perkara untuk Anas terkait kasus Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. “Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik,” kata Johan, Selasa (12/2/2013).”

Advertisement

Menurut Johan, setiap status seseorang hendak dinaikkan, misalkan dari saksi naik menjadi tersangka, maka akan ada gelar perkara oleh pimpinan KPK dan pihak terkait seperti Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Tim Satgas yang menangani kasus itu.

Dalam hal penyelidikan, KPK juga harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan seseorang diselidiki dalam suatu kasus tertentu. Kemudian ketika dalam tahap penyelidikan, apakah status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka pun harus ada gelar perkara terlebih dahulu.

Demikian juga untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Advertisement

Sampai saat ini, menurut Johan, belum dilakukan gelar perkara terhadap Anas Urbaningrum.

Berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dalam jangka waktu 1 x 24 jam harus memutuskan seseorang itu terlibat atau tidak.

Johan menambahkan dalam penerbitan sprindik terhadap seseorang, maka akan ada proses administrasi yang membuat surat perintah penyidikan itu diterbitkan.

Advertisement

Saat ditanya apakah dalam pekan ini akan ada gelar perkara untuk Anas Urbaningrum, Johan menyatakan belum mengetahui. “Segera akan saya cek.”

Namun, dia memastikan bahwa sampai saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Hambalang. “KPK belum berhenti pada penetapan AAM [Andi Alfian Mallarangeng] dan DK [Deddy Kusdinar].”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif