News
Selasa, 22 November 2022 - 09:13 WIB

Spekulasi Aturan Kenaikan Upah Minimum 2023 Hambat Investasi

Rahmad Fauzan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Terbitnya aturan baru tentang upah minimum 2023 dikhawatirkan menghambat potensi investasi di industri padat karya di Indonesia. Maklum saja, investor dinilai sangat sensitif dengan masalah konsistensi regulasi terkait dengan ketenagakerjaan.

Beberapa sektor di industri padat karya yang mengkhawatirkan perihal tersebut di atas di antaranya adalah alas kaki dan tekstil (garmen) yang sedang kehilangan pasar ekspor akibat resesi ekonomi di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat (AS). Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan terbitnya Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menjadi catatan negatif bagi investor karena sebelumnya sudah ada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

“PP No. 36/2021 adalah janji RI kepada investor yang sudah memberikan respons positif. Kemudian ada perubahan skema dengan Permenaker No. 18/2022. Ini menjadi catatan buruk bagi investor,” kata Firman kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (21/11/2022).

Baca Juga Susuri Flyover, Ribuan Warga Muhammadiyah ke Stadion Manahan

Advertisement

Baca Juga Susuri Flyover, Ribuan Warga Muhammadiyah ke Stadion Manahan

PP No. 36/2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dipandang oleh pelaku industri berkontribusi terhadap apiknya tren investasi alas kaki sepanjang 2021. Dalam beleid tersebut, kenaikan upah minimum mengacu pada 10 data, antara lain rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rerata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rata-rata per kapita.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rerata tiga tahun terakhir. Berdasarkan variabel-variabel tersebut, kenaikan upah minimum berpotensi bergerak secara moderat. Sebagai contoh, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini hanya 0,58% dengan mengacu ke PP No. 36/2021.

Advertisement

Baca Juga Presiden Jokowi Tiba di Stadion Manahan, Disambut Warga Muhammadiyah

Menurut Firman, kondisi seperti ini akan menghambat keberlanjutan tren positif investasi serta ekspor alas kaki RI yang sudah diganggu oleh masalah lain seperti pelemahan permintaan global akibat melambatnya ekonomi di sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS). Mengutip data Nasional Single Window for Investment (NSWI) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di industri alas kaki dalam negeri lebih dari US$485 juta pada 2021.

Naik sekitar 44% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara dari sisi ekspor, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai ekspor alas kaki RI pada periode yang sama mencapai US$6,16 miliar. Tumbuh 28,76% secara tahunan. Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyebut realisasi investasi ke sektor tekstil Tanah Air akan mengalami penurunan tajam seiring dengan adanya perubahan skema upah minimum.

Advertisement

“Sekarang saja yang sudah berencana melakukan ekspansi ditunda semuanya,” kata Jemmy kepada JIBI. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detil mengenai penundaan rencana ekspansi bisnis tersebut.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Apakah Aturan Kenaikan Upah Minimum 2023 Bisa Hambat Investasi?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif