News
Senin, 11 April 2022 - 20:25 WIB

Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses sidang dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) di PN Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)

Solopos.com, JOMBANG — Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan artis artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dan suaminya, Bibi, divonis lima tahun penjara, Senin (11/4/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menyatakan sopir sopir mendiang Vanessa Angel itu terbukti lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Advertisement

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel: Mobil Oleng dan Berguling

Advertisement

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif