News
Sabtu, 21 Desember 2013 - 05:40 WIB

SOLOPOS TV : Video Vonis Pengancam Bos Sritex

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anton Wahyu Pramono yang menjadi terdakwa pengancam Bos Sritex Lukminto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, kemarin. Anton dinilai terbukti telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Lukminto. Solopos TV, menayangkan liputannya Jumat (20/12/2013).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif