News
Selasa, 7 November 2023 - 08:54 WIB

Solopos Hari Ini : Tunggu Dampak Putusan MKMK

Tim Solopos  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (7/11/2023).

Solopos.com, SOLO—Harian Umum Solopos edisi hari ini mengusung headline tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pada Selasa (7/11/2023) ini akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Pelanggaran etik itu terkait proses pengambilan putusan atas Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Diberitakan Solopos hari ini, MKMK dalam melaksanakan tugasnya juga telah memanggil Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Advertisement

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

”Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima. Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.

Advertisement

”Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima. Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.

Kontroversi soal putusan MK berawal saat Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. dari Solo. Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kreasi Batik yang Digarap Difabel Usung Kebebasan

Sebagaimana kebanyakan seni kerajinan, ada pakem tertentu yang menjadi patokan penciptaan karya. Sekreatif apa pun karya itu dibuat, dasarnya adalah pakem-pakem yang sudah ada.

Advertisement

Nama Batik Toeli diambil dari kata tuli karena semua pembatik di rumah batik tersebut merupakan penyandang disabilitas. Manajer Operasional Batik Toeli, Muhammad Taufan Wicaksono, mengatakan Batik Toeli dikembangkan sebagai ruang para penyandang disabilitas untuk bereksplorasi tanpa memperhatikan pakem.

Mulai Membahas Pengetatan Jasa Titip

JAKARTA—Pemerintah mulai membahas pengetatan aturan layanan jasa titip (jastip) dari luar negeri dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), tentang pengetatan impor.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim, Rabu (1/11/2023). Isy mengatakan jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengewasi ketat jastip melalui peraturan baru.

Advertisement

Isy mengatakan persoalan jastip menjadi pembahasan dalam Rakortas tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. “Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 [Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023] itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden, juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,” ujar Isy, Rabu.

Guru Honorer Menangis Saat Menuntut Afirmasi Masa Kerja

SRAGEN — Belasan guru honorer dari sekolah negeri yang tergabung dalam Guru Honorer Negeri 10 Tahun ke Atas (GHN10+) Kabupaten Sragen mendatangi DPRD Sragen, Senin (6/11/2023). Mereka menuntut supaya ada afirmasi atas masa pengabdian mereka yang sudah lebih dari 10 tahun bisa lolos diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Suasana di DPRD kemarin siang cukup emosional. Di depan para anggota Komisi IV DPRD Sragen yang diketuai Sugiyamto, dua perwakilan guru mengadu dan memohon adanya afirmasi masa pengabdian lebih dari 10 tahun dengan bercucuran air mata. Hadir juga dalam audiensi tersebut Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Muh. Yuliyanto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Advertisement

Salah seorang guru honorer dari SMPN 2 Sambungmacan, Sragen, Sulis, mengaku sudah 19 tahun mengabdi. Selama itu pula, Sulis juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Kini ia memohon perhatian dan kepedulian pemerintah untuk menghargai masa kerjanya tersebut dengan menjadikannya PPPK. Ada banyak guru honorer yang bernasib serupa Sulis. bahkan ada guru yang masa pengabdiannya mencapai 24 tahun namun juga masih honorer.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Selasa (7/11/2023), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif