News
Selasa, 30 Januari 2018 - 11:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Taksi Online Belum Akan Ditilang hingga Tunjangan Perdes Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Selasa 30 Januari 2018.

Harian Umum Solopos hari ini membahas tentang taksi online yang belum akan diberi tilang.

Solopos.com, SOLO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji belum akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi para sopir taksi online saat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 mulai berlaku1 Februari.

Advertisement

Sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan dalam permenhub itu akan diberi peringatan. Hal itu menjadi salah satu hasil pertemuan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan 15 orang perwakilan sopir taksi online yang menggelar unjuk rasa menolak permenhub di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1).

Berita tentang Permenhub yang mengatur operasional taksi online menjadi headline Halaman Utama Harian Umum Solopos, Selasa (30/1/2018). Selain itu ada berita menarik lainnya seperti di bawah ini:

Advertisement

Berita tentang Permenhub yang mengatur operasional taksi online menjadi headline Halaman Utama Harian Umum Solopos, Selasa (30/1/2018). Selain itu ada berita menarik lainnya seperti di bawah ini:

PENGHARGAAN MUSIK: Grammy Awards Jadi Ajang Menggunjingkan Trump

Salah satu ajang penghargaan musik paling bergengsi di Bumi, Grammy Award 2018 di Madison Square Garden, New York City, Minggu (28/1) waktu setempat atau Senin (29/1) WIB meninggalkan banyak kesan. Salah satu yang paling kentara adalah suara-suara bernada politis dari sejumlah musikus yang hadir.

Advertisement

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Di halaman Soloraya memuat berita tentang pendapatan Perangkat Desa (Perdes) Karanganyar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menaikkan tunjangan perdes di Bumi Intanpari, mulai awal 2018. Melalui kenaikan tunjangan tersebut, seluruh perdes di Bumi Intanpari diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, kenaikan tunjangan bagi perdes disesuaikan dengan jabatan di masing-masing desa. Kenaikan tunjangan jabatan seorang kepala desa (kades) senilai Rp300.000 per bulan.

Advertisement

Berita tentang tunjangan Perdes Karanganyar itu menjadi headline Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Selasa. Selain itu ada berita menarik lainnya seperti di bawah ini:

APARATUR NEGARA: Pemkot Tak Jamin Seniman Lolos Seleksi CASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak bisa memastikan nasib tenaga honorer pemain Wayang Orang Sriwedari untuk diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Selain perekrutan CASN ditangani langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), seleksi memakai sistem Computer Assisted Test (CAT).

Advertisement

“Sekarang sistemnya memakai CAT. Semua terpantau dengan sistem komputerisasi, sehingga tidak bisa menjamin lolos atau tidaknya. Semua tergantung hasil tes,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018).

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif