News
Jumat, 29 September 2017 - 11:30 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Terdakwa Kasus Mapala UII Divonis 6 Tahun dan 5,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Jumat, 29 September 2017.

Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini memberitakan vonis terdakwa kasus Mapala UII.

Solopos.com, SOLO – Dua terdakwa kasus penganiayaan peserta pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) divonis 6 tahun dan 5,5 tahun. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menyebabkan kematian peserta diksar. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntuan JPU.

Advertisement

Berita mengenai vonis kasus Mapala UII itu menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos, Jumat (29/9/2017). Selain itu ada berita tentang pelantikan 48  Kades di Klaten. Rekayasa lalu lintas dampak pembangunan flyover Manahan.

Berikut ini cuplikan berita Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Jumat 29 September 2017;

Advertisement

Berikut ini cuplikan berita Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Jumat 29 September 2017;

KASUS MAPALA UII : Vonis 6 Tahun dan 5,5 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi dua terdakwa perkara penganiayaan peserta pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Esposdi PN Karanganyar, sidang dengan agenda vonis berlangsung mulai pukul 12.20 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.10 WIB. Sidang yang memperoleh pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian itu dipimpin Mujiono dengan anggota majelis hakim Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu. Jaksa penuntut umum (JPU), adalah Winarko dkk. Prima Apriana Ningtyas dkk. menjadi penasihat hukum kedua terdakwa.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

PELANTIKAN KADES: Payung Ingatkan Kades Jadi Pengayom

Advertisement

Mengenakan pakaian dinas upacara serba putih, sebanyak 48 kepala desa (kades) hasil Pilkades serentak 2017 duduk di bawah tenda yang didirikan di kawasan objek wisata Watu Prau, Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat, Klaten, Kamis (28/9) pagi. Mereka menunggu dimulainya upacara pelantikan oleh Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani. Sekitar pukul 09.00 WIB, upacara pelantikan dimulai. Satu per satu kades dipanggil untuk berdiri di panggung upacara.

Seusai memandu pembacaan sumpah janji, Mulyani menyematkan tanda pangkat ke para kades yang dilantik. Ia juga menyerahkan payung hias berbahan kain dan rangka bambu kepada masing-masing kades.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement

PROYEK FLYOVER MANAHAN: 4 Oktober, Lalin Berubah Selama 24 Jam

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memastikan melakukan simulasi mana-jemen rekayasa lalu lintas (MRLL) masa konstruksi jalan layang (flyover/overpass) Manahan pada Rabu (4/10) mendatang.

Simulasi dilakukan selama 24 jam mulai Rabu (4/10) pukul 06.00 WIB hingga Kamis (5/10) pukul 06.00 WIB. Simulasi dilakukan Dishub guna mengetahui sejauh mana efektivitas rencana MRLL yang telah disusun sekarang. Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan pada pelaksanaan simulasi itu Dishub bakal menggunakan acuan rencana MRLL terbaru. Dishub tidak akan menerapkan rencana MRLL seperti yang pernah disosialisasikan kepada warga terdampak proyek jalan layang Manahan di Pendapa Kantor Kelurahan Manahan pada Jumat (22/9) malam.

“Ada perubahan rencana rekayasa lalu lintas sesuai masukan juga Bapak Wali Kota [F.X. Hadi Rudyatmo] yang ingin mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha di sekitar perlintasan sebidang Manahan,” jelas Ari saat ditemui Esposdi sela-sela meninjau lokasi perlintasan sebidang Manahan bersama Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Safi’I dan Kasi Jalan dan Jembatan DPUPR Solo Joko Supriyanto, Kamis (28/9) siang.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 29 September 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif