News
Rabu, 28 Mei 2014 - 11:53 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Perampokan Sragen, Pendukung Jokowi-JK Diperingatkan hingga Kasus Facebook IMM

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (28/5/2014)

Solopos.com, SOLO – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama aktivis IMM mengisi Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (28/5/2014).  Selain itu ada pula berita seputar perampokan yang terjadi di Sragen.

Berikut rangkumannya;

Advertisement

7 Orang Disekap, Mobil & Truk Raib

Aksi perampokan terjadi di rumah milik pengusaha penggilingan padi di Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen, Senin (26/5) dini hari WIB. Dalam aksi tersebut, tujuh orang disekap para perampok.

Advertisement

Aksi perampokan terjadi di rumah milik pengusaha penggilingan padi di Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen, Senin (26/5) dini hari WIB. Dalam aksi tersebut, tujuh orang disekap para perampok.

berdasarkan keterangan yang dihimpun Espos, aksi perampokan terjadi Senin sekitar pukul 01.00 WIB. aksi perampokan terjadi di rumah Eni Jamilah, 38, yang berada di tepi jalan raya Masaran-Gemolong.

Baca Juga: Rumah Juragan Padi Dirampok, Pajero Sport, Truk, 4 TV Disikat, Rumah Juragan Padi Dirampok, 7 Orang Disekap

Advertisement

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada tim pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang melanggar deklarasi di halaman sebuah sekolah swasta di Panularan, Serengan, Solo Minggu (25/5) lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Solo, Sumanta, saat dihubungi Espos, Selasa (27/5). Dia menjelaskan kegiatan politik tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah.

KASUS FACEBOOK: DPD IMM Jateng Dampingi Dua Tersangka

Advertisement

DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah memberikan pendampingan kepada dua IMM asal Stikes Muhammadiyah Klaten, Fajar Purnomo dan Dimas, yang tersandung masalah hukum.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten pada pekan lalu sebagai buntut percakapan di media sosial facebook. Mereka dijerat pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008.

Baca Juga: IMM Jateng Dampingi Hukum Aktivis Klaten yang Menjadi Tersangka, Blogger: Penerapan UU ITE Tak Tepat, Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukum Bagi 2 Aktivis Mahasiswa Klaten, Ngoceh di Facebook, Aktivis IMM Klaten Jadi Tersangka

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif