News
Jumat, 13 Juni 2014 - 10:00 WIB

SOLOPOS HARI INI: Soloraya Hari Ini: Penyilet Guru Tak Dibui, Perampokan Sragen hingga Konservasi Air

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Berita Utama Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Jumat Pon, 13 Juni 2014

Solopos.com, SOLO – Remaja asal Gandekan, Jebres, Solo, itu dijatuhi enam bulan penjara dengan masa precobaan satu tahun. Dengan vonis ini RYD tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Berita ini jadi berita utama di halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini. Berikut rangkuman sejumlah berita Soloraya Koran Solopos, Jumat Pon, 13 Juni 2014;

Advertisement

KONSERVASI AIR: “Perketat Izin Eksploitasi Ari Tanah!”

Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, meminta Pemkot Solo berhati-hati mengeluarkan izin eksploitasi air tanah.

Advertisement

Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, meminta Pemkot Solo berhati-hati mengeluarkan izin eksploitasi air tanah.

Menurutnya sesuai Perda Air Tanah ditetapkan, birokrasi perizinan penggunaan air tanah semakin pendek. Pengguna tak lagi harus mengurus ke tingka provinsi, namun hanya di tingkat kota. Izin penggunaan air tanah dikeluarkan Pemkot dalam hal ini oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan kajian teknis dari Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

AKSI PERAMPOKAN: Minim Jejak, Polisi Sulit Ungkap Pelaku

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Tristanto, mengakui minimnya jejak serta data di lapangan yang mengarah pada pelaku menjadi kendala aparat.

(Baca Juga: Rumah dan Tempat Usaha Toko Bangunan Disatroni Perampok, Perampokan Juragan Beras, Polres Kerja Sama dengan Polda Jatim & Jateng, Rumah Juragan Padi Dirampok, Pajero Sport, Truk, 4 TV Disikat, Rumah Juragan Padi Dirampok, 7 Orang Disekap)

Penyilet Guru Tidak Dibui

Advertisement

Majelis hakim PN Solo memvonis terdakwa kasus penganiayaan guru SMK Muhammadiyah 1 Solo, RYD, 18, dengan pidana percobaan.

Remaja asal Gandekan, Jebres, Solo, itu dijatuhi enam bulan penjara dengan masa precobaan satu tahun. Dengan vonis ini RYD tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia diharuskan tidak melanggar ketentuan pidana selama satu tahun penuh. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan itu melakukan perbuatan pidana dia akan langsung dihukum penjara.

(Baca Juga: RYD Divonis 1 Tahun Percobaan, Eks Siswa SMK Muh 1 Solo Terancam 5 Tahun Penjara, Mengaku Silet Guru, RYD Jadi Tersangka)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif