News
Kamis, 12 Juni 2014 - 09:22 WIB

SOLOPOS HARI INI: Soloraya Hari Ini: Pembangunan SPAM hingga Renovasi Pasar Tawangsari

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos Kamis Pahing, 12 Juni 2014

Solopos.com, SOLO – Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (12/6/2014) memberitakan renovasi Pasar Tawangsari, Sukoharjo dan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Waduk Gajah Mungkur (WGM).

Berikut rangkuman berita Harian Umum Solopos Kamis  Pahing, 12 Juni 2014;

Advertisement

AIR BERSIH SOLORAYA: 2015, SPAM Mulai Dibangun

Pembangunan mega proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Waduk Gajah Mungkur (WGM) diperkirakan dimulai 2015.

Untuk tahap pertama, SPAM akan memanfaatkan 1.100 liter/detik air dari WGM. Proyek multi years itu direncanakan rampung dalam waktu tiga tahun. Jika proyek SPAM berjalan lancar, persoalan air bersih di Solo, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri dipastikan bakal terselesaikan.

Advertisement

PASAR TAWANGSARI: Renovasi Belum Dimulai, Pedagang Waswas

Para pedagang Pasar Tawangsari, Sukoharjo, waswas menyusul belum juga dimulainya renovasi pasar tersebut. Padahal, sudah dua bulan ini mereka pindah ke pasar darurat dengan kondisi yang jauh dari ideal.

Sejumlah pedagang yang ditemui Espos, di lokasi pasar tersebut, Rabu (11/6), mengungkapkan kondisi perekonomian mereka sejak pindah ke pasar darurat sebelah selatan Pasar Tawangsari kian terpuruk. Omzet mereka jauh menurun dibandingkan sebelum pindah ke pasar darurat.

Advertisement

(Baca Juga: Pedagang Minta Retribusi Harian Dihapus, Banjir, Pedagang Minta Pasar Segera Dibangun, Pasar Tawangsari, Grogol, Telukan, Gawok Bakal Lebih Cantik)

Loper Keluhkan Penerapan Aturan Baru

Seorang loper koran yang sehari-hari berjualan di perempatan Warung Pelem, Jl. Urip Sumiharjo Solo, Gugu Parulian Manurung, 45, mempertanyakan aturan baru yang dibuat Pemkot Solo tentang larangan berjualan koran di tengah jalan.

Gugu mengatakan empat anggota perlindungan masyarakat (linmas) melarangnya saat berjualan di wilayah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif