News
Sabtu, 24 Mei 2014 - 12:15 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Iran Corner Batal Hingga Kasus Facebook Aktivis IMM

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos Hari Ini, Sabtu (24/5/2014)

Solopos.com, SOLO – Insiden Facebook yang menimpa aktivis IMM dikomentari Komunitas Blogger Bengawan. Menurutnya penerapan UU ITE atas kasus ini dinilai tak tepat. Berita ini dapat Anda temukan di Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu (24/5/2014).

Bersama dengan berita ini ada pula kabar lanjutan seputar kasus dana hibah yang menempatkan politisi PDIP sebagai tersangka. Kabar lain datang dari IAIN Surakarta yang batal membentuk Iran Corner di Fakultas Usuluddin.

Advertisement

Lebih lanjut simak rangkuman Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini;

Didemo Ormas, Iran Corner Batal

Advertisement

Didemo Ormas, Iran Corner Batal

Pembentukan Iran Corner di Fakultas Usuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dibatalkan setelah didemo sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Ormas yang terdiri atas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) bersama Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), dan beberapa ormas Islam lainnya menentang pembentukan Iran Corner karena menduga bakal menjadi tempat penyebaran aliran syiah di Solo.

Advertisement

KASUS DANA HIBAH : PDIP Tunjuk Tim Advokasi Dampingi Hery

Dewan Pimpinaan Cabang (DPC) Partai Demokrassi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo segera menunjuk tim advokasi untuk mendampingi legislator Hery Jumadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah 2013 senilai Rp100 juta. Kasus Hery Jumadi dianggap menjadi pengalaman pahit PDIP.

Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Jumat (23/5), mengungkapkan Hery sudah telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Surat itu pun ditanggapi serius pria yang akrab disapa Rudy tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Disambati Hery Jumadi, Ini Komentar Rudy, Jadi Tersangka, Anggota DPRD Solo Dijerat UU Tipikor

KASUS FACEBOOK: Penerapan UU ITE Dinilai Tak Tepat

Penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap dua mahasiswa STIKES Muhammadiyah karena kasus komentar di jejaring sosial Facebook dinilai tak tepat.

Advertisement

Pendiri Komunitas Blogger Bengawan, Blontank, Poer mengatakan diskusi kedua mahasiswa di grup tetutup Facebook seharusnya tidak melebar ke luar. “Saya menyoroti ada pihak yang membocorkan diskusi kedua mahasiswa pada grup tertutup itu. seharusnya kalau benar-benar tertutup, apa yang menjadi perbincangan di dalamnya tidak sampai keluar,” kata Blontank saat dihubungi Espos, Jumat (23/5).

Baca Juga: Blogger: Penerapan UU ITE Tak Tepat, Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukum Bagi 2 Aktivis Mahasiswa Klaten, Ngoceh di Facebook, Aktivis IMM Klaten Jadi Tersangka

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif