News
Sabtu, 31 Mei 2014 - 11:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini : 12 Tenaga Honorer Mundur hingga Kasus Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO –  Sebanyak 12 tenaga honorer kategori II (K2) yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Wonogiri mengundurkan diri. Selain kabar tentang CPNS itu, berita mengenai dua aktivis Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten yang menyatakan ingin berdamai dengan dosen juga mengisi halaman Soloraya, Harian Umum Solopos, hari ini, Sabtu (31/5/2014).

Berikut rangkumannya:

Advertisement

12 Tenaga Honorer Mundur
Sebanyak 12 tenaga honorer kategori II (K2) yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Alasannya, mereka merasa berkas administrasi yang mereka kumpulkan tak memenuhi persyaratan.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah, Jumat (30/5/2014), mengatakan dari 283 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS hanya 271 berkas adminitrasi yang lolos verifikasi. Sementara itu, sisanya tak lolos verifikasi administrasi lantaran mengundurkan diri.

Kasus Facebook : Dua Aktivis Mahasiswa Ingin Berdamai
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tingggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten meminta kasus pencemaran nama baik salah seorang dosen yang menyeret dua mahasiswa setempat diselesaikan secara damai.Wakil Presiden BEM Stikes Muhammadiyah Klaten, Pramusti Arnan mengatakan mahasiswa dan petinggi kampus setempat sudah beberapa kali menggelar audiensi. Dua aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dimas dan Fajar Purnomo, yang terseret dalam kasus tersebut dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2014), menyatakan ingin kasus ini diselesaikan dengan cara damai.

Instruksi Menpan & RB Rawan Kongkalikong
Pengamat birokrasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Didik G. Suharto menilai mekanisme rekomendasi nama dari kepala daerah untuk mengganti tebaga honorer yang tidak lolos pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) rawan kongkalikong.
Menurut pernyataannya, Jumat (30/5/2014), meskipun ada afirmasi nilai, pemerintah masih perlu memperjelas mekanisme tersebut. Daerah juga diimbau tetap transparan ketika aturan tersebut jadi diterapkan agar tak terjadi kecurangan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif