News
Kamis, 21 Juli 2016 - 09:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : RUSD akan Dibangun di Silir

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos 21 Juli 2016

Solopos hari ini memberitakan Pemkot Solo akan membangun RSUD di Kawasan Silir, Semanggi.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membangun rumah sakit umum daerah (RSUD) di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon pada 2017.

Advertisement

Kabar lainnya, TNI akan diberi wewenang menangkap teroris serta larangan bermain Pokemon Go di Istana dan kantor polisi juga menjadi berita utama di Harian Umum Solopos, Kamis (21/7/2016).

Berikut ulasan berita di Harian Umum Solopos edisi Kamis 21 Juli 2016:

Advertisement

Berikut ulasan berita di Harian Umum Solopos edisi Kamis 21 Juli 2016:

PEMBANGUNAN KOTA: RSUD akan Dibangun di Silir

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan membangun rumah sakit umum daerah (RSUD) di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon pada 2017.

Advertisement

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PEMBERANTASAN TERORISME: TNI akan Diberi Wewenang Tangkap Teroris

Mayoritas fraksi di DPR sepakat dengan pemberian wewenang bagi TNI untuk menangkap teroris. Namun, pemberian wewenang bagi TNI dalam penindakan kasus terorisme hanya berlaku terbatas pada objek dan situasi tertentu.

Advertisement

Hal itu mengemuka dalam pembahasan revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Pansus Revisi UU Terorisme di DPR. Ketua Pansus Revisi UU Terorisme DPR Muhammad Syafi’i mengatakan pemberian kewenangan penindakan kepada TNI mengacu UU No. 34/2004 tentang TNI. Dalam UU itu disebutkan salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

DEMAM POKEMON GO: Istana dan Kantor Polisi Jadi Kawasan Terlarang

Advertisement

Sekretariat Presiden (Setpres) dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menerbitkan aturan larangan bermain game Pokemon Go di kompleks Istana Kepresidenan. Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian juga menerbitkan telegram rahasia (TR) larangan bermain Pokemon Go di kantor kepolisian.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif