News
Jumat, 7 Januari 2022 - 08:14 WIB

Solopos Hari Ini: Pusat Budaya, Bukan Bisnis

Ika Yuniati  /  Adib Muttaqin Asfar  /  Mariyana Ricky P.d  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Jumat (7/1/2022).

Solopos.com, SOLO — Penolakan gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat tidak mengubah rencana penataan kawasan itu pada tahun ini.

Harian Solopos edisi Jumat (7/1/2021) mengusung headline terkait kelanjutan sengketa Tanah Sriwedari.

Advertisement

Pusat Budaya, Bukan Bisnis

SOLO-Efek sengketa lahan Sriwedari berlanjut. Pemegang kepemilikan akan sangat menentukan apakah lahan yang ditaksir bernilai Rp3 triliun itu digunakan untuk ruang publik atau dijejali pusat bisnis.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG pada 8 Desember 2021 kembali menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat. Meski kalah, Pemkot Solo justru berencana melakukan penataan kawasan itu pada tahun ini.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG pada 8 Desember 2021 kembali menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat. Meski kalah, Pemkot Solo justru berencana melakukan penataan kawasan itu pada tahun ini.

Salah satunya menata kawasan Taman Segaran dan membangun Gedung Wayang Orang (GWO). Paparan penataan Sriwedari yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani, Jumat (24/12/2021) lalu, dianggap kubu ahli wanis hanya memprovokasi masyarakat.

Baca Juga: Bikin Melongo, Nilai Tanah Sriwedari Lebih Besar dari APBD Solo!

Advertisement

Masih di halaman depan, Harian Solopos menyajikan berita terkait dibukanya kembali layanan umrah ke Tanah Suci.

Umrah Indonesia Dimulai 8 Januari

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka Sabtu (8/1/2022). Pemberangkatan jemaah umrah yang sempat tertunda ini dilakukan di tengah mengganasnya kasus Covid-19 varian Omicron di dunia.

Kepastian itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Hilman menegaskan penyelenggaraan umrah harus mematuhi protokol kesehatan demi melindungi jemaah. “Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022.

Advertisement

Baca Juga: Begini Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah oleh Kemenag

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” kata Hilman di Jakarta melalu laman Kemenag.go.id, Kamis (6/1/2022).

Di Halaman Soloraya, Harian Solopos mengusung berita terkait akan dimulainya PTM 100% untuk SMP di Kota Solo.

Advertisement

PTM 100% SMP Mulai Pekan Depan

SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo merampungkan Pedoman Teknis dan Panduan Operasional Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Solo pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (31/12/2021). Pedoman teknis itu disampaikan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan pada Selasa (4/1/2022).

Regulasi yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu menegaskan tentang kewajiban PTM 100% pada semester genap. Kepala Disdik Kota Solo, Etty Retnowati, menyebut PTM 100% bakal dilaksanakan siswa SMP terlebih dahulu pada pekan depan. Sementara, untuk tingkat SD, menunggu program vaksinasi anak kategori usia 6-11 tahun rampung dua dosis pada Februari.

Baca Juga: Epidemiolog UNS Solo: Meski Kecil, PTM 100% di Sekolah Tetap Berisiko

“SMP mulai pada pekan depan karena kami harus menyiapkan jadwal, rencana pembelajaran, sarana-prasarana, dan sebagainya,” kata dia kepada Espos, Rabu (5/1/2022).

Etty menyebut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan untuk menggelar PTM 100%, di antaranya membagi kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar.

Kemudian, membagi jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing masing rombongan belajar. Tujuannya meminimalisasi kerumunan pada waktu yang bersamaan, terutama di lokasi seperti pintu/gerbang satuan pendidikan, kantin, lapangan, dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif