News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 09:49 WIB

SOLOPOS HARI INI : Kisah Anak Aceh Bertemu Ibunya Usai Diterjang Tsunami 10 Tahun hingga Peluang Prabowo Menang Tipis

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 8 Agustus 2014

Solopos.com, SOLO – Kisah soerang bocah dari Aceh yang bertemu ibunya usai berpisah 10 tahun akibat terjangan tsunami jadi pemberitaan utama Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (8/8/2014). Sang ibu, Jamaliah berkisah saat musibah gempa dan tsunami melanda bumi Aceh, buah hatinya bernama Wenni masih berusia empat tahun.

Kabar lain datang dari sengketa pilpres 2014. Perludem menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tipis untuk dikabulkan MK.

Advertisement

Selengkapnya, simak rangkuman berita Harian Umum Solopos  edisi Jumat 8 Agustus 2014 berikut;

KISAH KEHIDUPAN: 10 Tahun, Mereka Dipisahkan oleh Tsunami

Bencana tsunami memisahkan seorang anak berusia 4 tahun dengan kedua orang tuanya. Kini setelah 10 tahun terpisah, mereka akhirnya bisa bertemu lagi.

Advertisement

Rasa haru Jamaliah seketika pecah saat bertemu kembali dengan Wenni, anaknya yang kini sudah berusia 14 tahun. Keduanya terpisah selama 10 tahun setelah bencana tsunami menerjang Aceh, Desember 2004 silam. Jamaliah berkisah saat musibah gempa dan tsunami melanda bumi Aceh, buah hatinya bernama Wenni masih berusia empat tahun

(Baca Juga: Terpisah 10 Tahun Sejak Tsunami Aceh, Bocah Ini Bertemu Ibunya)

SENGKETA PILPRES: Peluang Prabowo Menang Tipis

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tipis untuk dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Sementara itu kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan perbaikan permohonan ke MK dengan sejumlah revisi sesuai dengan nasihat majelis hakim, Kamis (7/8). Perbaikan permohonan tersebut diserahkan 40 menit sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MK pada pukul 12.00 WIB.

Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur.

”Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Namun catatan catatan ini ingin kami rekomendasikan pada

semua pihak sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai,” kata Deputi Direktur Perludem, Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis.

Advertisement

(Baca Juga: “Sidang MK, Gugatan Prabowo-Hatta Tipis Bisa Menang”, Hari Ini , Sidang MK Gugatan Prabowo-Hatta Kembali Digelar, KPU : Materi Gugatan Prabowo Hatta Sudah Muncul Saat Proses Rekap)

KASUS GLA: Mantan Bupati Karanganyar segera Disidang

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA). Kepastian segera disidangnya Rina setelah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah melimpahkan perkara kasus korupsi Rina Iriani ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu pengacara Rina Iriani mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait pelimpahan perkara kliennya. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Eko Suwarni, ketika dimintai konfi rmasi membenarkan pelimpahan kasus Rina ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

“Tadi pagi [Kamis pagi kemarin] berkas perkara terdakwa Rina telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Eko ketika dihubungi Espos di Semarang, Kamis (7/8).

Pelimpahan berkas, lanjut dia, dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejakti dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Tim JPU yang beranggotakan lima orang dengan ketua tim Slamet Widodo dari Kejakti Jateng. “Tugas kejaksaan sudah

rampung, sekarang kewenangan berada di Pengadilan Tipikor untuk menentukan jadwal persidangan,” kata Eko.

Pihak Pengadilan Tipikor yang nantinya memutuskan apakah diperlukan penahanan terhadap Rina atau tidak.” Itu [penahanan Rina] kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

(Baca Juga: Rina Iriani Segera Disidang)

MIMBAR JUMAT: Perang Nabi SAW

Advertisement

Jumlah perang yang terjadi pada masa Nabi SAW sering kali dijadikan dalil bagi kelompok tertentu untuk membenarkan dan menopang pendapat mereka. Para orientalis Barat menjadikannya dalil bahwa Islam berkembang dan menyebar dengan pedang.

Bagi umat Islam yang menekankan penerapan jihad—dalam arti perang—jumlah peperangan ini juga dijadikan dalil mengenai pentingnya perang jihad dalam ajaran Islam. Mengenai jihad itu sendiri, tak diragukan lagi, termasuk salah satu kewajiban dalam ajaran Islam, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Nabi SAW bersabda, ”Barang siapa mati sedangkan ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafi kan.”

Tetapi, perbedaan muncul dalam pengertian jihad, baik secara sempit apalagi secara luas, serta kapan dan siapa yang berwenang menentukan kewajiban tersebut. Lepas dari masalah arti dan pengertian jihad, benarkah pendapat para orientalis di atas? Berapa jumlah peperangan yang terjadi pada masa Nabi SAW? Ikut sertakah Nabi dalam perang tersebut? Apa latar belakang hingga terjadi perang? Terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah perang yang terjadi pada masa Nabi SAW.

Dari berbagai pendapat tersebut, yang cukup banyak dianut oleh sejarawan adalah pendapat yang menyatakan 62 kali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif