News
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:52 WIB

SOLOPOS HARI INI : Drama Jessica Belum Berakhir

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Jumat (28/10/2016)

Solopos hari ini mengabarkan Drama sidang kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso belum berakhir.

Solopos.com, SOLO — Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso belum berakhir setelah Jessica menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Advertisement

Putusan 20 tahun itu sesuai dengan tuntutan jaksa karena Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan kopi bersianida terhadap Mirna. ”Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak,” ujar Jessica.

Saat hakim membacakan amar putusannya, Jessica terlihat tenang. Setelah putusan dibacakan, Jessica lantas mendekat ke arah meja tim pengacaranya. Dia sempat berbincang dan tersenyum sebelum dibawa keluar ruang sidang. Ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, tidak terima kliennya divonis 20 tahun. Dia menuding hakim anggota Binsar Gultom sentimen terhadap Jessica.

Advertisement

Saat hakim membacakan amar putusannya, Jessica terlihat tenang. Setelah putusan dibacakan, Jessica lantas mendekat ke arah meja tim pengacaranya. Dia sempat berbincang dan tersenyum sebelum dibawa keluar ruang sidang. Ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, tidak terima kliennya divonis 20 tahun. Dia menuding hakim anggota Binsar Gultom sentimen terhadap Jessica.

Kabar Jessica divonis 20 tahun penjara menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (28/10/2016). Selain itu, Solopos hari ini juga mengabarkan Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, jeruk raksasa penanda kebangkitan keruk, dan revisi UU ITE picu pro kontra. Simak kabar Solopos hari ini, Jumat:

KASUS KORUPSI : Dahlan Iskan Ditahan

Advertisement

Mantan Menteri BUMN itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Dahlan keluar dari Kejakti Jatim pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan ”Tahanan Kejati Jatim”. Asisten Intelijen Kejakti Jatim Edi Birton menyatakan peran Dahlan sebagai dirut badan usaha milik daerah (BUMD) itu seharusnya mengetahui terkait penjualan 33 aset berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jatim. ”Kesalahannya mengenai penjualan aset, beliau mengetahui dan menandatangani,” kata dia.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement

HARI PANGAN SEDUNIA : Jeruk Raksasa Penanda Kebangkitan Jeruk

Puncak peringatan Hari Pangan Sedunia akan dipusatkan di kompleks perkantoran Pemkab Boyolali, Jumat-Minggu (28-30/10/2016). Butuh waktu lebih dari satu jam untuk mengelilingi areal lahan kering seluas 15 hektare di kompleks perkantoran Pemkab Boyolali, yang menjadi lokasi gelar teknologi budi daya beragam jenis tanaman.

”Laboratorium” teknologi memajang ratusan jenis tanaman mulai dari teknologi unggulan tanaman pangan, tanaman perkebunan, peternakan, tanaman hortikultura, hingga teknologi tata kelola air, serta saung teknologi yang meliputi venue untuk display produk, klinik agrobisnis, hingga pelatihan.

Advertisement

Belum lama ini, masyarakat dibuat kagum dengan menara jagung. Di tengah-tengah area lahan kering, kini juga ada jeruk raksasa yang terbuat dari 500 kilogram jeruk manis pacitan dan menjadi daya tarik baru bagi masyarakat Boyolali.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

TEKNOLOGI INFORMASI : Hasil Revisi UU ITE Tuai Pro & Kontra

DPR mengesahkan revisi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/10/2016). Hasil revisi UU ITE masih menuai pro dan kontra. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan revisi pasal itu merupakan langkah maju karena tidak ada lagi multitafsir Pasal 27 ayat (3).

”Dengan revisi ini tidak ada lagi multitafsir karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses dan deliknya adalah delik aduan,” kata Rudiantara seusai rapat paripurna di Gedung DPR/ MPR, Jakarta.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif