News
Kamis, 6 Mei 2021 - 07:52 WIB

Solopos Hari Ini: Awasi yang Telanjur Mudik

Tim Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Kamis (6/5/2021).

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos edisi Kamis (6/5/2021) mengulas tentang awasi yang telanjur mudik.

Larangan mudik yang ditandai penghentian semua moda transportasi umum berlaku mulai hari ini Kamis (6/5/2021). Masalahnya, ribuan orang telah mudik dan berpotensi mendatangkan masalah baru.

Advertisement

"Pada masa peniadaan mudik tersebut [6-17 Mei] semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan dalam keterangan tertulis Rabu (5/5/2021).

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

Advertisement

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

Bom Waktu Pembayaran THR

Ribuan karyawan PT Pan Brothers, TBK, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berunjuk rasa memenuhi jalan di depan pabrik, Rabu (5/5/2021). Mereka menuntut gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang dicicil.

Mereka melakukan mogok kerja setelah mendapatkan informasi jika gaji mereka bulan ini akan dicicil dua kali. Selain itu pemberian THR tahun ini juga akan dicicil delapan kali.

Advertisement

Karyawan lain yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan jika ditotal, jumlah gaji, THR dan uang lembur yang harus diterima pegawai rata-rata Rp5 juta per orang.

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

Mudik Dilarang, Wisata Diizinkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo baru menerbitkan Surat Edaran (SE) No.067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Advertisement

Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik. Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan izin tersebut. Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.

Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya. “Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (hasil pemeriksaan swab),” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Advertisement

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif