Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Pihak manajemen Solo Paragon pun sudah menyadari hal itu dan siap menghentikan semua aktivitas pembangunan sampai semua perizinan beres. Kesepakatan untuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan tersebut tercapai setelah kedua pihak bertemu dan membicarakan masalah itu di Ruang Rapat Sekda Kompleks Balaikota, Jumat (10/2/2012).
Selain Pemkot yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan pihak manajemen Solo Paragon yang diwakili Direktur Operasional, Budianto Wiharto, hadir dalam pertemuan itu dari kalangan akademisi. “Tadi kami memang mengundang semua stakeholder terkait proyek pembangunan Solo Paragon termasuk kalangan akademisi. Teknisnya, kami akan menguji kebenaran izin yang telah kami keluarkan terkait pembangunan di Solo Paragon dengan aplikasinya di lapangan. Kami akan buat semacam matriks. Item-item apa saja yang dilanggar oleh pihak pemrakarsa (manajemen-red). Semuanya akan diaudit,” jelas Sekda Budi Suharto.
Untuk keperluan itulah, Budi menambahkan seluruh aktivitas pembangunan di Kompleks Solo Paragon akan diminta untuk dihentikan. Lagipula, lanjut Budi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah mengeluarkan dua surat peringatan (SP) ke pihak manajemen Solo Paragon, menyusul temuan pelanggaran jalur hijau. Sehingga selanjutnya tinggal eksekusi untuk SP III sekaligus perintah penghentian aktivitas pembangunan mulai Senin.
Jika hasil pengujian itu ternyata ditemukan penyimpangan, Budi menuturkan sempat dibahas dua kemungkinan perlakuan dari Pemkot, yakni dengan kompensasi berupa pembiaran tapi konsekuensinya harus diganti di tempat lain, atau Pemkot bersikap rigid atau kaku sesuai izin. Dalam hal itu, Budi mengatakan pihaknya memilih sikap tegas. Sebab Pemkot juga ingin menguji komitmen dari pihak pemrakarsa untuk mematuhi perizinan yang mereka ajukan.
Adapun hal-hal yang akan diuji dan dievaluasi, menurut Budi, meliputi penerapan analisa dampak lingkungan (Amdal) dan Amdal lalu lintas (Lalin). Sedangkan izin mendirikan bangunan akan ditinjau juga karena sampai saat ini pihak manajemen sudah empat kali mengajukan revisi IMB, namun yang terakhir belum diproses. Belum bisa diungkapkan apa saja pelanggaran yanng ada tapi menurut Budi, indikasi pelanggaran itu ada.
Ditemui terpisah seusai pertemuan, Direktur Operasional Solo Paragon, Budianto Wiharto menyatakan siap mengikuti instruksi dari Pemkot untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan di kompleks apartemen, hotel dan mal tersebut. Dia mengaku penghentian itu memang akan berdampak karena akan ada agenda yang tertunda. Namun, pihaknya pun menyadari ada beberapa hal terkait perizinan yang belum beres dalam perjalanan proses pembangunan itu.
“Dalam pertemuan tadi, prinsipnya akan dilakukan pengkajian ulang, Amdalnya dievaluasi secara utuh di seluruh kawasan apakah Amdal itu masih layak atau tidak. Terkait Amdal ini kami serahkan sepenuhnya kepada para akademisi. Tapi sementara itu, seluruh aktivitas pembangunan akan kami stop,” ujarnya.
JIBI/SOLOPOS/Suharsih