News
Sabtu, 11 Juni 2011 - 17:17 WIB

Soal upacara bendera, landasan yuridis sangat kuat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kelik Isnawan

Kelik Isnawan

Solo (Solopos.com)–Landasan yuridis pelaksanaan upacara bendera setiap Senin di sekolah, sangat kuat. Hal ini termaktub dalam buku petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pemuda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Kelik Isnawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (11/6/2011).

Buku petunjuk itu, terangnya, dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau yang kini disebut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada tahun 1980-an. Buku itu mengatur tentang tata upacara sekolah (TUS).

“Karena hingga kini aturan dalam buku tersebut belum dicabut,  berarti masih berlaku. Sayangnya saat ini tidak semua sekolah masih menyimpan buku itu,” kata Kelik.

Advertisement

Terkait upacara bendera, seperti diberitakan sebelumnya, ada kasus sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara dan hormat kepada bendera.

(ewt)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif