News
Kamis, 7 Januari 2010 - 10:03 WIB

Soal UMK, pengawasan Dinsosnakertrans lemah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terhadap pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Solo masih lemah.

SPN meminta pemerintah tidak hanya melakukan survei di beberapa perusahaan saja, melainkan pemantauan secara menyeluruh termasuk ke perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja (SP). Hal ini disampaikan Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/1), untuk meminimalisasi perusahaan berbuat curang dengan membayar upah karyawan tidak sesuai standar upah yang sudah ditentukan. “Kami SPN sudah bertemu dengan Kepala Dinsosnakertrans Kota Solo yang baru, Singgih Yudoko, agar pengawasan UMK ini lebih diperketat lagi, tidak seperti sebelum-sebelumnya yang kami nilai cukup lemah.”

Advertisement

Dari SPN sendiri, lanjut Hudi, sudah membentuk advokasi pengawasan yang siap menampung informasi terkait upah buruh 2010. “Sementara, baru semacam badan advokasi pengawasan. Kalau berupa posko pengaduan belum ada.” Advokasi pengawasan itu pun nanti akan memberikan advokasi kepada perusahaan anggota SPN jika kedapatan membayar upah pekerja tidak sesuai UMK.

“Kalau di luar SPN, mungkin hanya sebatas imbauan. Pemerintahlah yang harus tegas.”

Ditambahkan Hudi,  terkait perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja, maka mekanisme pengawasan langsung dari pemerintah. “Memang untuk perusahaan yang tidak ada serikat pekerja akan berpotensi melakukan pelanggaran. Sehingga, persoalan itu nanti akan sangat tergantung pada keaktifan karyawan atau pekerjanya. Untuk menyampaikan langsung kepada dinas jika perusahaannya tidak membayar upah sesuai standar UMK.”

Advertisement

Sementara, terkait pelaksanaan UMK 2010 yang mulai berlaku 1 Januari lalu, Hudi mengatakan SPN sudah berkoordinasi dengan semua anggota SP. “Dan ada satu perusahaan tekstil yang sudah mengajukan penundaan sampai dengan Januari ini. Februari perusahaan tersebut berjanji mulai membayar upah pekerja sesuai UMK.”

Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko, menyampaikan pengawasan yakni monitoring ke perusahaan-perusahaan terkait perkembangan standarisasi pengupahan sudah dimulai. “Timnya ada di Dewan Pengupahan. Tim ini tentunya akan memantau ke perusahaan-perusahaan jika memang ada laporan bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan UMK.”

Dinsosnakertrans sendiri menerima masukan dari SPN terkait lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK selama ini. “Tetap akan terus kami tingkatkan. Jadi, dari pekerja pun kami minta aktif memberi laporan.”

haw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dinsosnakertrans UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif