Kompas langsung memberhentikan wartawan yang dimaksud tersebut.
“Dengan putusan Dewan Pers itu, Kompas memberhentikan wartawan yang dikatakan melanggar kode etik jurnalistik sebagai wartawan kompas,” ujar Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja seperti dilansir detikcom, Rabu (1/12).
Kasus ini bermula dari statemen anggota Dewan Pers mengenai isu pemerasan, penjatahan dan jual beli saham PT Krakatau Steel (KS) yang diduga melibatkan beberapa wartawan.
Budiman berharap ke depannya Dewan Pers memastikan sistem beracara di lembaga itu. Hal ini agar semua pihak mengetahui secara pasti bagaimana beracara di Dewan Pers.
“Di masa depan, kami berharap agar Dewan Pers menghormati gentleman agreement antara pihak pengadu dengan pihak yang diadukan,” kata dia.
Budiman menambahkan, wartawan Kompas yang diberhentikan itu sebelumnya juga sudah dinonaktifkan. “Selama ini dia sudah nonaktif,” tutur Budiman.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam jumpa pers di kantor Dewan Pers, mengatakan pembelian saham IPO Krakatau Steel (KS) oleh wartawan merupakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Oleh karenanya, Dewan Pers meminta manajemen koran Kompas menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya.
Selain itu, Dewan Pers juga menyarankan Metro TV untuk membuka diri menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini.
dtc/nad