News
Rabu, 1 Februari 2017 - 17:47 WIB

Soal "Rekaman Telepon Ma'ruf Amin", SBY Minta Penjelasan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat konferensi pers di Cikeas, Rabu (2/11/2016). (Youtube)

SBY menanggapi “rekaman telepon” dirinya dengan Ma’ruf Amin. SBY meminta penegak hukum bertindak, dan meminta penjelasan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara merespons pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang menyebut rekaman telepon antara SBY dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Jika benar ada rekaman, SBY menyebutnya sebagai penyadapan ilegal dan meminta penegak hukum mengusutnya.

Advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/2/2017) sore, SBY mengatakan pernyataan tim Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1/2017), bisa menimbulkan spekulasi macam-macam. Karena itu, dia ingin menyoroti pernyataan adanya “percakapan telepon” tersebut.

“Kalau betul percakapan saya dan Pak Ma’ruf Amin, atau pun percakapan siapapun dengan siapa, disadap tanpa perintah pengadilan, atau tidak sah secara hukum, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY yang ditayangkan live oleh Kompas TV dan TV One.

Advertisement

“Kalau betul percakapan saya dan Pak Ma’ruf Amin, atau pun percakapan siapapun dengan siapa, disadap tanpa perintah pengadilan, atau tidak sah secara hukum, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY yang ditayangkan live oleh Kompas TV dan TV One.

Jika penyadapan memiliki motif politik, lanjut SBY, hal itu bisa disebut sebagai political spying. SBY pun mengatakan aksi ilegal itu sebagai kejahatan serius. Meski mengaku tidak yakin penyadapan itu benar adanya, dia pun menghubungkan hal itu dengan kemungkinan motif politik.

“Saya belum yakin, saya disadap. Seorang mantan presiden mendapatkan pengamanan oleh paspampres, siapapun mantan presiden itu dan wakil presiden itu. Yang diamankan orangnya, kegiatannya, dan kerahasiaannya.”

Advertisement

SBY mengutip pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang siapapun untuk melakukan penyadapan (intersepsi) secara ilegal. “Karena itu, saya bermohon sebagai warga negara biasa, kalau memang pembicaraan saya, kapanpun, kalau yang disebut dengan Pak Ma’ruf Amin, disedap, ada rekamannya, ada transkripnya, saya berharap pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, untuk menegakkan hukum seperti UU ITE tadi.”

Tak hanya itu, SBY menyatakan akan memantau respons penegak hukum terhadap masalah ini karena dugaan penyadapan ilegal bukan delik aduan. Dia juga ingin mendapatkan transkrip percakapan yang disebutkan Ahok dan kuasa hukumnya. “Karena kalau tidak saya dapatkan, sangat besar itu ditambah dan dikurangi.

Namun, bukan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang diminta Ahok merespons hal ini, melainkan penegak hukum. Apalagi, dia ingin aparat hukum mengusut jika ada kemungkinan lembaga negara yang melakukannya.

Advertisement

“Saya juga minta negara mengusut siapa itu. Yang saya tahu selain KPK, ada lembaga lain yaitu Polri, BIN, dan Bais TNI. Saya tidak tahu masih ada atau tidak. Tapi itulah institusi-institusi negara yang punya kemampuan untuk menyadap.”

Penyadapan, kata SBY, harusnya tidak sembarangan dan tidak ilegal. “Tapi kalau misalnya–mudah-mudahan tidak–yang menyadap itu bukan Pak Ahok, tapi badan lain tadi, mestinya sama, hukum harus ditegakkan,” kata SBY.

SBY pun meminta agar Presiden Jokowi memberikan penjelasan. “Saya juga mohon Pak Jokowi berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip itu berasal. Yang kita cari kebenaran, ini bukan negara orang lain, ini negara kita sendiri.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif