News
Selasa, 25 September 2018 - 22:30 WIB

Soal Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi, Ini Kata Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua <a href="http://bola.solopos.com/read/20180925/499/941957/pssi-liga-1-dihentikan-sampai-waktu-yang-tak-ditentukan" target="_blank" rel="noopener">Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)</a>.</p><p>Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.</p><p>Pasal 40 UU No 3/2005 dan Pasal 56 PP No 16/2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan <a href="http://bola.solopos.com/read/20180925/499/941957/pssi-liga-1-dihentikan-sampai-waktu-yang-tak-ditentukan" target="_blank" rel="noopener">induk olahraga</a>.</p><p>"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018), dilansir <em>Suara.com</em>.</p><p>Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.</p><p>"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.</p><p>Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.</p><p>Sebab, Tjahjo mengakui tidak ingat secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi Daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu. "Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif