News
Jumat, 3 Maret 2023 - 13:48 WIB

Soal Putusan Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api, Terbakar Nanti

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (Antara)

Solopos.com, SOLO–Mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.

SBY menyampaikan tanggapan melalui akun Twitter, @SBYudhoyono, pada Jumat (3/3/2023). Dia berpendapat putusan PN Jakpus tersebut mengisyaratkan ada hal yang aneh di negeri ini.

Advertisement

Dia menyebut saat ini banyak orang yang memiliki pemikiran yang keluar dari akal sehat. Dia berharap putusan PN Jakpus tersebut bukan pertanda sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada tahun politik ini.

“1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tulis SBY dalam cuitannya.

Advertisement

“1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tulis SBY dalam cuitannya.

Dia berpendapat Bangsa Indonesia saat ini sedang diuji dan banyak godaan yang membentang. SBY meminta semua pihak ingiat rakyat.

Dia juga memberi peringatan semua pihak tidak membuat masalah melalui peribahasa. “2. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*,” sambung SBY dalam cuitannya.

Advertisement

Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Advertisement

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif