News
Minggu, 13 Januari 2019 - 13:45 WIB

Soal Larangan Panggung Tablig Akbar Solo, Satpol PP: Kalau di Tengah Jalan, Tentu Tak Boleh

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tabligh akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1) berlangsung tertib. Panitia membubarkan acara yang dihadiri seribuan orang itu tepat pukul 09.30 WIB.

Kendati begitu, Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menyayangkan perilaku represif aparat kepolisian yang menghalangi peserta dari luar kota memasuki Kota Bengawan. Sejumlah pintu masuk menuju Solo dijaga aparat. Mereka yang kedapatan membawa atribut peserta tabligh diminta kembali.

Advertisement

Ketua TARC, Muhammad Taufiq, mengatakan sikap represif tersebut hanya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pasalnya, mengemukakan pendapat di muka umum telah diatur Undang-undang No.9 1998. “Lain kali kalau ada acara serupa, mereka enggak perlu takut atau represif. Sepanjang menyampaikan surat pemberitahuan, seharusnya acara bisa berlangsung dan masyarakat dari manapun berhak datang,” kata dia.

Sebelumnya, PA 212 juga menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghalang-halangi kegiatan lewat larangan mendirikan panggung. Humas panitia tabligh akbar, Endro Sudarsono, mengatakan peristiwa penghalangan terjadi Sabtu (12/1/2019) malam.

Truk pembawa panggung dilarang menurunkan peralatan. Akhirnya, panitia menggunakan mobil komando sevagai tempat pembicara menyampaikan tauziah. Di mobil itu, panitia memasang bendera kalimat tauhid berwarna hijau sebagai latar.

Advertisement

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswo Riyanto, mengakui adanya larangan tersebut. Menurut dia, jalan umum sedianya memang dilarang untuk fungsi lain tanpa izin.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 2013 tentang penggunaan jalan umu. Agus menyebut lokasi pendirian panggung berada di tengah jalan. “Mereka mendirikan panggung di tengah jalan, tentu enggak boleh. Masyarakat jadi terganggu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif